Standar Operasional
Prosedur Pelayanan Pemasukan
1. Pengguna jasa mengisi
formulir permohonan pemeriksaan karantina (PPK) / KH-01 disertai dengan
kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan. Bagi pengguna jasa yang sudah memiliki
registrasi PPK on line dapat mengajukan permohonan pemeriksaan
karantina melalui media elektronik tanpa harus datang ke Unit pelayanan
Karantina Pertanian. Pengguna jasa yang menggunakan PPK on linecukup datang pada saat menyerahkan dokumen asli setelah
ketentuan persyaratan secara elektronik terpenuhi.
2. Operator menginput
data dan merekam Permohonan pemeriksaan karantina dalam buku agenda.
3. Operator menyerahkan
permohonan pemeriksaan karantina kepada Supervisor
4. Supervisor
menganalisa, menyusun dan menugaskan personel sesuai dengan jenjang jabatan
pejabat fungsional dengan menerbitkan Surat Penugasan (KH-2).
5. Pejabat fungsional
melakukan penyiapan bahan, peralatan dan fasilitas pelayanan yang diperlukan
dalam penyelenggaraan tindakan karantina.
6. Pejabat fungsional
yang diberi surat penugasan melaksanakan pemeriksaan dokumen dan fisik.
Pemeriksaan dokumen dilakukan untuk mengetahui kelengkapan, keabsahan dan
kebenaran isi dokumen, selanjutnya dilakukan verifikasi terhadap kebenaran isi
dokumen melalui pemeriksaan fisik. Pemeriksaan fisik juga dilakukan untuk
mendeteksi Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK). Pemeriksaan fisik dapat
dilakukan, diatas alat angkut dan pintu pemasukan (entrypoint).
7. Apabila pemeriksaan fisik
tidak dapat dilakukan diatas alat angkut maupun di pelabuhan udara/laut maka
pemeriksaan dapat dilakukan di instalasi karantina hewan.
8. Apabila pemeriksaan
dokumen dan fisik diatas alat angkut pejabat fungsional tidak menemukan adanya
penyakit hewan menular utama (penyakit golongan I) dan berasal dari negara yang
tidak dilarang pemasukannya maka pejabat fungsional menandatangani Surat
Persetujuan Bongkar (KH-05), atas disposisi Supervisor.
9. Setelah menerbitkan
persetujuan bongkar, maka pejabat fungsional menandatangani Surat Perintah
Masuk Karantina (KH-07) untuk pemeriksaan lebih lanjut terhadap media pembawa
hama penyakit hewan atas disposisi supervisor.
10. Untuk media pembawa
yang telah dilakukan pemeriksaan diatas alat angkut atau pintu masuk pelabuhan
udara/laut dan telah memenuhi prosedur dan persyaratan serta menjamin kesehatan
dan sanitasi yang baik maka pejabat fungsional dapat langsung menerbitkan
sertifikat pembebasan (KH-12) atas disposisi Supervisor.
11. Media pembawa yang
masuk instalasi karantina hewan selama pengasingan, maka pejabat fungsional
dapat melakukan pengamatan, pengambilan sampel dan spesimen untuk pengujian
laboratorium serta dapat dilakukan tindakan perlakuan.
12. Lamanya waktu
pengasingan bergantung pada lamanya waktu yang dibutuhkan untuk pengamatan,
pemeriksaan dan perlakuan terhadap media pembawa mengacu pada standar waktu
pelayanan yang telah ditetapkan.
13. Bilamana media pembawa
selama pengasingan dan setelah dilakukan pengamatan, pengujian laboratorium
serta dilakukan tindakan perlakuan, pejabat fungsional dapat menjamin media
pembawa dinyatakan sehat dan sanitasi baik maka pejabat fungsional dapat
menerbitkan sertifikat pelepasan (KH-12) atas disposisi Supervisor.
14. Sertifikat pelepasan
(KH-12) dapat diterbitkan setelah pengguna jasa menyelesaikan kewajiban
pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) kepada bendahara
penerima/petugas pemungut dan penyetor.
15. Bilamana dalam proses
verifikasi terhadap kebenaran isi dokumen, pejabat fungsional menemukan
ketidaksesuaian (tidak memenuhi persyaratan dokumen) media pembawa tersebut
ditolak pemasukannya (KH-04) dan (KH-8.b) atas disposisi Supervisor.
16. Media pembawa yang
ditolak pemasukannya, dapat dilakukan tindakan penahanan (KH-8a), apabila:
1. Pengguna jasa menjamin
dapat memenuhi persyaratan dokumen dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari.
2. Media pembawa tersebut
bukan berasal dari negara, area atau tempat yang pemasukannya dilarang.
3. Pada pemeriksaan
diatas alat angkut tidak ditemukan adanya gejala HPHK golongan I dan resiko
penularan HPHK golongan II.
17. Apabila pengguna jasa
tidak dapat memenuhi persyaratan dalam batas waktu yang ditentukan, maka media
pembawa tersebut ditolak pemasukannya (KH.8b) atas disposisi Supervisor.
18. Jika media pembawa
yang ditolak pemasukannya, tidak segera dibawa ke luar dari wilayah negara
Republik Indonesia atau dari area tujuan oleh Pengguna Jasa dalam batas waktu
paling lama 24 (dua puluh empat) jam, maka dilakukan pemusnahan oleh pejabat
fungsional dengan menerbitkan Berita Acara Pemusnahan (KH-8c) atas disposisi
Supervisor.
Standar Operasional Prosedur Pelayanan
Pengeluaran
1. Pengguna jasa mengisi
formulir permohonan pemeriksaan karantina (PPK) / KH-01 disertai dengan
kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan. Bagi pengguna jasa yang sudah memiliki
registrasi PPK on line dapat mengajukan permohonan pemeriksaan
karantina melalui media elektronik tanpa harus datang ke Unit pelayanan
Karantina Pertanian. Pengguna jasa yang menggunakan PPK on linecukup datang pada saat menyerahkan dokumen asli setelah
ketentuan persyaratan secara elektronik terpenuhi.
2. Operator menginput
data dan merekam Permohonan pemeriksaan karantina dalam buku agenda.
3. Operator menyerahkan
permohonan pemeriksaan karantina kepada Supervisor
4. Supervisor
menganalisa, menyusun dan menugaskan personel sesuai dengan jenjang jabatan
pejabat fungsional dengan menerbitkan Surat Penugasan (KH-02).
5. Pejabat fungsional
melakukan penyiapan bahan, peralatan dan fasilitas pelayanan yang diperlukan
dalam penyelenggaraan tindakan karantina.
6. Pejabat fungsional
yang diberi surat penugasan melaksanakan pemeriksaan dokumen dan fisik.
Pemeriksaan dokumen dilakukan untuk mengetahui kelengkapan, keabsahan dan
kebenaran isi dokumen, selanjutnya dilakukan verifikasi terhadap kebenaran isi
dokumen melalui pemeriksaan fisik. Pemeriksaan fisik juga dilakukan untuk
mendeteksi Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK). Pemeriksaan fisik dapat
dilakukan, di pintu pengeluaran (exit point).
7. Untuk media pembawa
yang memerlukan pemeriksaan di Instalasi maka pejabat fungsional menandatangani
Surat Perintah Masuk Karantina Hewan (KH-07) untuk pemeriksaan lebih lanjut
terhadap media pembawa hama penyakit hewan atas disposisi supervisor.
8. Media pembawa yang
masuk instalasi karantina hewan selama pengasingan maka pejabat fungsional
dapat melakukan pengamatan, pengambilan sampel dan spesimen untuk pengujian
laboratorium serta dapat dilakukan tindakan perlakuan.
9. Lamanya waktu
pengasingan bergantung pada lamanya waktu yang dibutuhkan untuk pengamatan,
pemeriksaan dan perlakuan terhadap media pembawa mengacu pada standar waktu
pelayanan yang telah ditetapkan sesuai jenis dan volume media pembawa.
10. Bilamana media pembawa
selama pengasingan dan setelah dilakukan pengamatan, pengujian laboratorium
serta dilakukan tindakan perlakuan, pejabat fungsional dapat menjamin media
pembawa dinyatakan sehat dan sanitasi baik maka pejabat fungsional dapat
menerbitkan Persetujuan Muat (KH-6) ke atas alat angkut atas disposisi
Supervisor.
11. Sertifikat pembebasan
(KH-9, KH-10, KH-11) dapat diterbitkan oleh pejabat fungsional setelah pengguna
jasa menyelesaikan kewajiban pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
kepada bendahara penerima/petugas pemungut dan penyetor.
12. Bilamana dalam proses
verifikasi terhadap kebenaran isi dokumen, pejabat fungsional menemukan
ketidaksesuaian (tidak memenuhi persyaratan dokumen) media pembawa tersebut
ditolak pengeluarannya (KH-8.b) dan dikembalikan kepada pengguna jasa atas
disposisi Supervisor.